Beranda | Artikel
Hal-hal yang Diwajibkan Dalam  Shalat
Jumat, 26 Januari 2024

HAL-HAL YANG DIWAJIBKAN DALAM SHALAT

Hal-hal yang diwajibkan dalam shalat ada delapan yaitu:

  1. Semua takbir kecuali takbiratul ihram
  2. Mengagungkan Allah ketika ruku’
  3. Membaca (sami’allahu liman hamidah) bagi imam dan yang shalat sendirian.
  4. Membaca “rabbana lakal hamdu” (wahai Rabb kami hanya untuk Mu puji-pujian) bagi imam, makmum dan shalat sendirian.
  5. Doa ketika sujud
  6. Doa antara dua sujud
  7. Duduk untuk tahiyat awal.
  8. Membaca tahiyat awal

Apabila meningalkan salah satu kewajiban ini dengan sengaja maka shalatnya batal, jika meninggalkannya karena lupa setelah meninggalkan tempat shalatnya dan belum sampai ke rukun setelahnya, maka harus kembali dan melakukannya kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi, kemudian salam.

Apabila ingat setelah sampai ke rukun berikutnya, maka ia gugur dan tidak perlu kembali lagi, akan tetapi sujud sahwi, kemudian salam.

Selain rukun-rukun dan wajib-wajib yang telah disebutkan tentang sifat shalat, maka hal itu merupakan sunnah, jika dikerjakan mendapat pahala, dan bila meninggalkannya, ia tidak diberi sangsi, hal-hal tersebut adalah: sunnah-sunnah perkataan dan perbuatan.

Adapun sunnah perkataan adalah: seperti doa istiftah, ta’awwudz, membaca basmalah, mengucapkan amiin, membaca surat setelah fatihah, dsb.

Di antara sunnah-sunnah perbuatan adalah: mengangkat kedua tangan ketika takbir pada tempat-tempat tersebut di atas, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri, duduk iftirasy, tawarruk dsb.

Hal-hal yang membatalkan shalat.
Shalat batal karena hal-hal berikut:

  1. Apabila meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau karena lupa, atau meninggalkan yang wajib dengan sengaja.
  2. Banyak gerak tanpa darurat.
  3. Membuka aurat dengan sengaja.
  4. Berbicara, tertawa, makan, dan minum dengan sengaja.

Orang yang meninggalkan rukun atau syarat karena tidak tahu, jika masih dalam waktu shalat, ia wajib mengulangi shalat, dan jika sudah keluar waktu shalat, maka tidak wajib mengulangi.

Hukum istighfar setelah shalat Fardhu.
Istighfar setelah shalat fardhu disyari’atkan, karena ada dasarnya dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga banyak orang yang shalat tidak menyempurnakan shalatnya, baik yang dzahir seperti bacaan, ruku’, sujud dsb. Atau yang batin seperti khusyu’, konsentrasi dsb.

Sifat Dzikir
Boleh dzikir dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadats, junub, haid, dan nifas, hal itu seperti tasbih, tahlil, tahmid, takbir, doa, dan membaca shalawat kepada nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Membaca dengan pelan, baik dzikir maupun doa, lebih afdhal secara mutlak, kecuali yang diajarkan mengeraskan, seperti setelah shalat lima waktu, talbiyah, atau ada keperluan, seperti memperdengarkan orang yang tidak tahu dsb, maka lebih afdhal dikeraskan.

Apabila imam berdiri dari rakaat kedua dan tidak duduk untuk tashahud.
Apabila imam bangun dari rakaat kedua dan tidak duduk untuk tahiyat, jika ia ingat sebelum berdiri tegak, maka hendaklah duduk, dan jika sudah berdiri tegak, maka tidak usah duduk, namun sujud sahwi dua kali sebelum salam.

Hukum seseorang yang mendapati shalat telah selesai.
Barangsiapa yang keluar rumah untuk shalat, ternyata orang-orang telah selesai shalat, maka  ia mendapat pahala seperti orang yang shalat.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «مَنْ تَوَضَّأ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوا أَعْطَاهُ الله جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلاهَا وَحَضَرَهَا، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئاً». أخرجه أبو داود والنسائي

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu’ dengan baik, kemudian pergi dan ia mendapatkan orang-orang telah shalat, maka Allah swt memberinya pahala seperti pahala orang-orang yang shalat, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (HR. Abu Daud dan Nasa’i)[1]

Disunnahkan mengucapkan amiin dalam dua tempat.

  1. Di dalam shalat setelah membaca fatihah, baik imam, makmum, atau shalat sendirian, baik imam maupun makmum mengeraskannya, dan makmum mengucapkan amiin bersama imam, tidak sebelumnya, dan tidak sesudahnya, amin juga disyari’atkan pada doa qunut dalam shalat witir, atau qunut nazilah dll.
  2. Di luar shalat setelah orang membaca fatihah, baik yang membaca maupun yang mendengar, di waktu berdoa secara mutlak atau muqoyyad seperti doanya khatib pada hari jum’at, shalat istisqa’, shalat kusuf, dsb.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Hadist shahih riwayat Abu Dawud nomer: 564, ini adalah lafadznya. Shahih Sunan Abu Dawud no: 528. Dan diriwayatkan oleh Nasai nomer hadist: 855. Shahih sunan Nasai no: 824


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/97275-hal-hal-yang-diwajibkan-dalam-shalat.html